KETAHUI ACARA TERBARU DARI CESP
Pengembangan produk, informasi Pameran, Pengembangan pemasaran, Acara Perusahaan, dll.
Rambu Keamanan Produk Tambang AQ 1043-2007
1 Ruang Lingkup
Standar ini menetapkan persyaratan klasifikasi, jenis, ukuran, bahan, warna, penggunaan dan pengelolaan rambu keselamatan produk pertambangan.
Standar ini berlaku bagi produk pertambangan yang telah masuk dalam pengelolaan rambu keselamatan dan telah memperoleh rambu keselamatan.
2 Istilah dan Definisi
Istilah dan definisi berikut berlaku untuk standar ini.
2.1 Produk Pertambangan
Istilah umum untuk peralatan, bahan, dan instrumen yang digunakan di pertambangan.
2.2 Label Keamanan Produk Pertambangan
Kode grafis dan numerik untuk tanda keselamatan produk pertambangan.
3 Persyaratan umum
3.1 Sistem pengelolaan rambu keselamatan hasil pertambangan merupakan suatu sistem pengelolaan wajib terhadap hasil pertambangan yang mencakup keselamatan kerja dan kesehatan pekerja. Seluruh produk pertambangan termasuk dalam pengelolaan rambu keselamatan hanya dapat diperoleh setelah memperoleh rambu keselamatan produk pertambangan. produksi, penjualan dan penggunaan.
3.2 Tanda keselamatan produk pertambangan adalah sertifikat yang menyatakan bahwa produk pertambangan telah memenuhi standar nasional dan standar industri, bahwa unit produksi untuk memproduksi dan menjual, dan bahwa pengguna membeli dan menggunakannya.
3.3 Rambu keselamatan hasil pertambangan terdiri dari dua bagian, yaitu sertifikat rambu keselamatan hasil pertambangan dan rambu keselamatan hasil pertambangan.
3.4 Tanda dan logo keselamatan produk pertambangan (selanjutnya disebut “logo”) adalah tanda khusus yang menunjukkan bahwa produk pertambangan memenuhi standar nasional, standar industri, dan peraturan terkait produksi keselamatan tambang.
Untuk produksi hasil pertambangan yang termasuk dalam pengelolaan rambu keselamatan, rambu tersebut hanya dapat digunakan setelah diperolehnya rambu keselamatan hasil pertambangan.
3.5 Produk yang telah memperoleh tanda keselamatan produk pertambangan hanya dapat dijual oleh unit produksi setelah diberi label, dan dibeli serta digunakan oleh unit pengguna.
4 Jenis identifikasi
Identifikasinya meliputi rambu keselamatan produk tambang batubara dan rambu keselamatan produk tambang logam dan non logam, serta ada yang tipe standar dan non standar.
4.1 Rambu keselamatan produk tambang batubara
Standar identifikasinya adalah bingkai heksagonal dengan singkatan Pinyin Cina “MA”, yang berarti “keamanan batubara”. Garis bingkai menunjukkan bahwa penutup tambang batubara di negara tersebut berlaku, dan kode digital adalah nomor tanda keselamatan, seperti yang ditunjukkan pada Gambar 1.
4.2 Rambu keselamatan produk tambang logam dan nonlogam
Standar identifikasinya adalah bingkai heksagonal dengan singkatan Pinyin Cina “KA”, yang berarti “keamanan tambang”, garis bingkai menunjukkan ruang lingkup tambang logam dan non-logam nasional, dan kode digital adalah nomor tanda keselamatan, seperti yang dibawa pada Gambar 2.

5 Grafik identifikasi dan parameter
5.1 Identifikasi standar
5.1.1 Grafik logo standar dan parameternya ditunjukkan pada Gambar 3 dan Gambar 4.
5.1.2 Ada lima spesifikasi untuk identifikasi tipe standar, dan rasio setiap ukuran spesifikasi dengan ukuran yang ditandai pada Gambar 3 atau Gambar 4 ditunjukkan pada Tabel 1.

5.1.3 Kode digital (nomor rambu keselamatan) ditandai di bawah bingkai heksagonal, di tengah rambu.
5.1.4 Logo standar adalah pelat dasar berwarna kuning, dan bingkai serta “MA” dan “KA” berwarna hitam.

5.2 Identifikasi non-standar
Apabila penggunaan logo standar tidak nyaman, logo nonstandar dapat diterapkan pada produk melalui pencetakan, pencetakan, branding, dll. Posisi kode digital, ukuran grafik, warna, dan apakah akan menggunakan bingkai heksagonal dapat ditentukan. sesuai dengan keadaan tertentu.
6 Identifikasi persyaratan lainnya
6.1 Menandai bahan
Rambu standar harus terbuat dari bahan yang diizinkan oleh keselamatan tambang, umumnya kuningan atau baja tahan karat.
6.2 Mengidentifikasi kualitas permukaan
Identifikasi harus jelas dan bebas dari duri.
7 Penggunaan logo
7.1 Logo harus diterapkan pada posisi bodi luar produk yang terlihat jelas, dan spesifikasi yang dipilih harus sesuai dengan dimensi keseluruhan produk.
7.2 Untuk kabel, ban berjalan, pipa, saluran udara (kain) dan produk lainnya, jarak antara penandaan tidak boleh lebih dari 10 m, dan tidak boleh kurang dari satu penandaan dalam unit penggunaan minimum produk.
7.3 Jika logo tidak dapat diterapkan pada badan produk, maka logo tersebut harus diterapkan pada kemasan terkecil produk.
7.4 Produk pertambangan yang telah memperoleh tanda keselamatan harus diberi tanda sebelum keluar dari pabrik; produk pertambangan impor yang telah memperoleh tanda keselamatan secara batch, wajib diberi penandaan sebelum produk tersebut diserahkan untuk digunakan.
8 Manajemen logo
8.1 Label harus dikelola secara seragam oleh badan peninjau dan penerbitan label keamanan produk pertambangan resmi negara.
8.2 Untuk tanda-tanda yang tidak baku, unit produksi yang telah memperoleh tanda keselamatan harus mengajukan permohonan kepada lembaga peninjau dan penerbitan tanda keselamatan produk pertambangan resmi negara, dan hanya dapat digunakan setelah konfirmasi dan pengarsipan.
8.3 Produk pertambangan yang dikelola oleh Vanner Safety Signs tidak boleh menggunakan rambu tersebut tanpa memperoleh rambu keselamatan produk pertambangan.